KETENTUAN HUKUM
HALAL,HARAM DAN SUBHAT
`

Oleh
: widodo adi saputra
Lafal hadist
ْﻦَﻋ ﻲِﺑَﺃ ِﺪْﺒَﻋ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﻦْﺑ ِﻥﺎَﻤْﻌُّﻨﻟﺍ ٍﺮْﻴِﺸَﺑ َﻲِﺿَﺭ ُﻪَّﻠﻟﺍ ،ﺎَﻤُﻬْﻨَﻋ :َﻝﺎَﻗ ُﺖْﻌِﻤَﺳ
ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝْﻮُﺳَﺭ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪَّﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ
َﻢَّﻠَﺳَﻭ :ُﻝْﻮُﻘَﻳ َﻝَﻼَﺤْﻟﺍ َّﻥِﺇ ،ٌﻦِّﻴَﺑ َّﻥِﺇَﻭ َﻡﺍَﺮَﺤْﻟﺍ
،ٌﻦِّﻴَﺑ ﺎَﻤُﻬَﻨْﻴَﺑَﻭ ٌﺕﺎَﻬِﺒَﺘْﺸُﻣ َﻻ
َّﻦُﻬُﻤَﻠْﻌَﻳ َﻦِﻣ ٌﺮْﻴِﺜَﻛ ،ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ
ِﻦَﻤَﻓ ﻰَﻘَّﺗﺍ ،ِﺕﺎَﻬُﺒُّﺸﻟﺍ ِﻪِﻨْﻳِﺪِﻟ َﺃَﺮْﺒَﺘْﺳِﺍ ،ِﻪِﺿْﺮِﻋَﻭ
ْﻦَﻣَﻭ َﻊَﻗَﻭ ﻲِﻓ ِﺕﺎَﻬُﺒُﺸﻟﺍ َﻊَﻗَﻭ ﻲِﻓ
،ِﻡﺍَﺮَﺤﻟْﺍ ﻲِﻋﺍَّﺮﻟﺎَﻛ ﻰَﻋْﺮَﻳ
َﻝْﻮَﺣ ﻰَﻤِﺤْﻟﺍ ْﻥَﺃ ُﻚِﺷْﻮُﻳ َﻊَﺗْﺮَﻳ ،ِﻪْﻴِﻓ َﻻَﺃ َّﻥِﺇَﻭ ِّﻞُﻜِﻟ
ٍﻚِﻠَﻣ ،ﻰَﻤِﺣ َﻻَﺃ َّﻥِﺇَﻭ ﻰَﻤِﺣ ِﻪَّﻠﻟﺍ
،ُﻪُﻣِﺭﺎَﺤَﻣ َﻻَﺃ ﻲِﻓ َّﻥِﺇَﻭ
ِﺪَﺴَﺠْﻟﺍ ،ًﺔَﻐْﻀُﻣ ﺍَﺫِﺇ ْﺖَﺤَﻠَﺻ ُﺪَﺴَﺠْﻟﺍ َﺢَﻠَﺻ ،ُﻪُّﻠُﻛ
ﺍَﺫِﺇَﻭ ْﺕَﺪَﺴَﻓ َﺪَﺴَﻓ ُﺪَﺴَﺠْﻟﺍ َﻻَﺃ
،ُﻪُّﻠُﻛ ُﺐْﻠَﻘْﻟﺍ َﻲِﻫَﻭ
Dari Abu Abdillah an–Nu’man bin Basyir radhiallahu‘anhu beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya yang halal itu
jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas) yang tidak diketahui
oleh kebanyakan orang. Maka
barangsiapa yang menjaga (dirinya)
dari syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus
ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke
dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang
penggembala yang menggembalakan hewan
ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka hampir-hampir (dikhawatirkan) akan memasukinya. Ketahuilah, sesungguhnya
setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah,
sesungguhnya di dalam tubuh terdapat
segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, baiklah seluruh
tubuhnya, dan apabila segumpal daging tersebut buruk, buruklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Syarah (Penjelasan Hadits):
1. Sabda Nabi
saw.,
“
Sesungguhnya yang halal itu jelas,
dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang”
, mengandung pengertian bahwa segala
sesuatu itu terbagi menjadi tiga:
Pertama: Sesuatu yang
jelas halalnya, seperti; biji-bijian,
buah-buahan, hewan-hewan ternak. Itu semua halal jika tidak didapatkan dari cara yang haram.
Kedua: Sesuatu yang jelas
haramnya, seperti meminum khamr (minuman keras memabukkan), memakan bangkai, menikahi wanita-wanita yang mahram. Kedua hal ini diketahui oleh orang-orang khusus (para ulama) ataupun orang-orang awam.
Ketiga: Perkara-perkara syubhat
(samar) yang berkisar antara yang halal dan haram. Ia bukan termasuk hal-hal yang jelas halalnya, dan bukan pula termasuk hal-hal yang
jelas haramnya. Hal-hal inilah yang
tidak diketahui oleh kebanyakan
orang. Namun, hanya diketahui oleh
sebagian mereka.
2. Sabda Nabi saw.,
” Maka
barangsiapa yang menjaga (dirinya)
dari syubhat, ia telah berlepas diri
(demi keselamatan) agama dan kehormatannya.
Dan barangsiapa yang terjerumus ke
dalam syubhat, ia pun terjerumus ke
dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang
penggembala yang menggembalakan hewan
ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka
hampir-hampir (dikhawatirkan) akan. Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah,
sesungguhnya kawasan terlarang Allah
adalah hal-hal yang diharamkan-Nya .”
Ini kembalinya kepada bagian yang ketiga, yaitu perkara-perkara syubhat. Maka,
hendaknya seseorang menjauhinya. Karena
pada hal demikian ini terdapat keselamatan
bagi agamanya yang urusannya berkaitan
antara ia dan Allah. Juga terdapat keselamatan
bagi kehormatannya yang hubungannya
antara ia dan orang lain.
Sehingga, dengan demikian tidak ada lagi celah dan kesempatan bagi orang lain untuk mencelanya. Namun, jika ia menganggap remeh perkara- perkara syubhat ini, ia pun mungkin akan terjerumus ke dalam perbuatan yang jelas keharamannya. Dan sungguh Nabi saw.,` telah memberikan sebuah perumpamaan hal itu bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang. Maka
apabila ia jauh dari kawasan terlarang tersebut,
ia pun akan selamat dalam menggembalakan
hewan-hewan ternaknya. Namun, jika ia
dekat-dekat dengan kawasan terlarang tersebut, dikhawatirkan akan memasukinya berserta hewan-hewan ternaknya, sedangkan ia tidak
menyadarinya. Yang dimaksud dengan (ﻰَﻤِﺤْﻟﺍ)
adalah lahan atau kawasan (khusus) yang subur (yang biasa) dijaga oleh para penguasa (raja). Mereka melarang orang lain untuk mendekatinya. Maka, orang yang mengembalakan hewan-hewan ternaknya, ia sudah sangat dekat dan hampir-hampir memasukinya.
Dengan demikian, ia membahayakan
dirinya karena akan dihukum. Sedangkan, kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Maka wajib
bagi setiap orang untuk menjauhinya. Sehingga, ia pun wajib menjauhi perkara-perkara syubhat yang bisa
mengantarkannya kepada perbuatan
haram.
3. Sabda Nabi saw.,
“ Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat
segumpal daging. Apabila segumpal
daging tersebut baik, baiklah seluruh
tubuhnya, dan apabila segumpal daging
tersebut buruk, buruklah seluruh tubuhnya.
Ketahuilah, segumpal daging itu adalah
hati.”(ﺔَﻐْﻀُﻤْﻟﺍ) adalah sepotong
daging dengan ukuran yang dapat
dikunyah. Hal ini mengandung
penjelasan agungnya kedudukan hati .. 4. An-Nu’man
bin Basyir –radhiyallah‘anhuma – termasuk di antara para sahabat
kecil. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
wafat, umur beliau baru mencapai
delapan tahun. Dan dalam periwayatan hadits
ini, ia telah berkata,
: ُﺖْﻌِﻤَﺳ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝْﻮُﺳَﺭ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝْﻮُﻘَﻳ
َﻢَّﻠَﺳَﻭ
“ Aku telah mendengar
Rasulullah shallallah‘alaihi wa
sallam bersabda”… Hal ini
menunjukkan sahnya periwayatan anak kecil mumayyiz (yang sudah bisa membedakan
yang baik dan buruk). Dan segala sesuatu yang ia dengar (dari Rasulullah) pada masa
kecilnya, lalu ia sampaikan tatkala ia dewasa, maka diterima. Demikian halnya orang kafir
yang mendengar pada saat ia kafir, maka (juga diterima) jika ia menyampaikannya
tatkala ia (sudah menjadi) muslim. Pelajaran dan Faidah Hadits:
- Penjelasan pembagian segala sesuatu dalam syariat ini kepada tiga bagian, halal yang
jelas, haram yang jelas,
dan perkara yang samar berkisar di
antara keduanya.
- Sesungguhnya perkara yang syubhat tidak diketahui oleh mayoritas orang, dan hanyase bagian mereka saja yang mengetahui hukumnya dengan dalilnya.
- Meninggalkan perkara yang syubhat sampai (benar-benar) diketahui kehalalannya.
- Perumpamaan digunakan untuk memahami perkara yang abstrak kepada perkara yang kongkrit.
- Sesungguhnya seseorang, jika ia terjatuh ke dalam perkara syubhat, ia akan mudah meremehkan perkara-perkara yang jelas (haramnya).
- Penjelasan agungnya kedudukan hati, dan seluruh anggota tubuh mengikutinya. Seluruh
- anggota tubuh akan baik jika hatinya baik, dan akan buruk jika hatinya buruk. 8.
- Sesungguhnya kerusakan lahir (seseorang) menunjukkan kerusakan batinnya.
- Berhati-hati (dan menjuhi diri) dari perkara-perkara syubhat merupakan penjagaan diri terhadap agama seseorang dari kekurangan, dan penjagaan terhadap harga dirinya dari celaan-celaan.
***
Referensi: Kitab Fat-hul Qawiyyil Matin fi
Syarhil Arba’in
wa Tatimmatul Khamsin
(Penjelasan 50 Hadits Inti Ajaran Islam), karya
Syaikh ‘Abdul
Muhsin bin Hamd Al-’Abbad Al-
Badr, penerjemah: Ustadz Abu Abdillah Arief
Budiman, Lc. (e-book)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar